contoh kreditur preferen. Dengan adanya kesempatan antara pemberi hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan, jika dengan cara itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. contoh kreditur preferen

 
 Dengan adanya kesempatan antara pemberi hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan, jika dengan cara itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihakcontoh kreditur preferen Contoh soal dividen saham preferen dan saham biasa akan membuktikan bahwa laba ditahan perusahaan tidak akan berkurang

Contoh Homologasi Akta Perdamaian dalam PKPU LEGAL OPINION. Diantara ketiga Kreditur (konkuren, preferen dan separatif) maka kreditor konkuren kedudukan didalam Kepailitan adalah selalu paling akhir dalam hal ini harta Debitor pailit, karena yang memperoleh harta pailit yang pertama-tama adalah Kreditur Preferen yang mempunyai hak istimewa dan Kreditor Separatis mempunyai hak. Namun dalam Pasal 56 ayat (1) UUK PKPU menyebutkan “Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitor pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal. 16 Cara Ganti Password Spotify 2023: Syarat & Cek Email! 3 Pengalaman Telat Bayar Lazada Paylater: Minggu & Bulan…. 500. jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. Kreditur preferen umum, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1149 KUH Perdata; dan f. 3. Untuk memperjelas kedudukan negara dalam rangka penagihan hutang pajak, penjelasan pasal 21 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa negara sebagai kreditur preferen dalam rangka menagih hutang pajak. Apa itu kreditur preferen? kreditur preferen adalah kata yang memiliki arti menurut kamus atau subyek glosarium dan apa yang dimaksud kata kreditur preferen? Berikut ialah daftar pengertian dan definisinya. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur. Pengertian likuidasi secara umum adalah proses menjual semua aset suatu entitas, menyelesaikan kewajibannya, mendistribusikan dana yang tersisa kepada pemegang saham, dan menutupnya sebagai badan hukum. Pertama, dijual secara tertutup (tidak di muka umum). 9. Kreditur separatis atau disebut kreditur pemegang hak jaminan (secured creditor) harus memperoleh pelunasan piutang lebih dahulu dibandingkan dengan kreditur preferen yaitu kreditur dengan hak istimewa atau hak untuk didahulukan (preferred creditor), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Akan tetapi kreditor preferen dapat memecahkan diri jika terdapat Undang-Undang yang mengatur mengenai hak istimewa dan kedudukannya yang bisa. Herzien Inlandsch Reglement. Jenis kreditur ini ditentukan berdasarkan pada jenis utang ataupun jenis jaminannya. Dalam Undang-Undang No. Jaminan yang diberikan debitur harus dibuat perjanjian antara kreditur 1 Artikel Skripsi. Proses kepailitan berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, berdasarkan perkara yang diliput dan. Apabila terdapat saham yang memiliki hak khusus selain dari hak yang diberikan Pasal 52 UU PT, maka anggaran dasar perseroan wajib menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham biasa. Kemudian berdasarkan praktiknya dikenal 3 macam kreditur yaitu: Kreditur Preferen; Kreditur preferen dapat dikatakan sebagai kreditur yang memiliki hak. mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, baikas at permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya. Dalam KUH Perdata,istilah jenis-jenis. 10: Contoh Soal Akuntansi Sewa. Kesimpulan. Kreditur konkuren. 27/03/2021 15:30 WIB. Dengan adanya kesempatan antara pemberi hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan, jika dengan cara itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Atas dasar inilah, lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang diselenggarakan oleh KPKNL dilakukan dengan dasar konsep Parate Executie. ilmu ekonomi, Kredit, Kreditur. Nilai saham preferen adalah sebagai berikut: Contoh 1:Terhadap Daftar Pembagian Kreditor, Pelawan yang menyatakan dirinya selaku ‘Kreditor Separatis’ Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia mengajukan keberatan terhadap pembagian Kreditor Preferen yaitu Mantan Karyawan CV Joyo Mulyo yang mendapatkan pembagian sebesar Rp4. Kreditur yang kedudukannya di atas Kreditur pemegang saham jaminan kebendaan (contoh utang pajak) dimana dasar hukum mengenai kreditur ini terdapat di dalam Pasal 21 UU KUP jo pasal 1137 KUH Perdata;. Sementara agunan tidak bergerak, seperti produk properti, logam mulia, mesin. tetapi juga untu kepentingan para kreditornya, khususnya kreditor preferen (konkuren). C. B: Contoh soal akuntansi saham #2: Pertanyaan: Manakah yang merupakan kelemahan dari bentuk usaha perseroan? (a). Untuk menganalisis upaya hukum yang. Secara umum, jaminan fidusia adalah komponen yang berperan sebagai perlindungan bagi kreditur. Pemegang Hak Tanggungan, yaitu individu atau pihak yang menerima Hak Tanggungan sebagai jaminan atas piutang yang diberikan (kreditur). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Berdasarkan situs resmi PKPU Garuda, nilai tagihan tersebut tersebar baik untuk kreditur lessor, non-lessor, maupun kreditur preferen. Lebih parah, 1 Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. Artikel Terkait. 09: Contoh Soal Akuntansi Perbankan. Hak yang didahulukan diatur dalam Pasal 1137, 1138, 1139 KUH Perdata. Sebuah penelitian dapat dikatakan memiliki novelty jika berhasil menemukan spesies baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan. Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Perusahaan PailitDahulu ketentuan mengenai PHK karena perusahaan pailit diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yang saat ini telah dihapus oleh Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Jenis-jenis kreditor dalam kepailitan terbagi menjadi kreditor separatis, kreditor preferen dan kreditor konkuren (Subhan, 2008). kreditur ketika debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dan untuk mengetahui penafsiran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang berkaitan dengan tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi. Sebaliknya bila Ani memberikan pinjaman kepada Yudha, untuk keperluan keluarga maka disini Ani menjadi kreditor dan Yudha menjadi debitor. Kreditur preferen adalah kreditur yang diprioritaskan terhadap kreditur separatis atau. ” ß Perhatikan, UU KUP hanya menggariskan kedudukan pajak sebagai “preferen”, dan “preferen” tidak dapat menderogasi keberlakuan hak kreditor “separatis” yang memang terpisah dari budel pailit. Rajawali Press. Sehingga Kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena mempunyai hak istimewa yang mendahului berdasarkan sifat piutangnya. Jaminan fidusia sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak. KREDITUR KONKUREN, Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan namun memiliki hak untuk menagih debitur karena memiliki tagihan yang dapat ditagih terhadap debitur yang didasarkan pada perjanjian. Tetapi, kreditur yang memberi utang kepada perseroan juga ingin dananya dikembalikan. Yang dimaksud dengan kreditur separatis adalah kreditur pemegang jaminan kebendaan seperti pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek dan agunan kebendaan lainnya. 3) Untuk mengetahui dan memahami upaya pertanggungjawaban debitor untuk melakukan pelunasan piutangnya kepada kreditor konkuren. com - Bagi masyarakat yang melek investasi, tentu sudah sering. Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diartikan bahwa pendanaan adalah berperan penting untuk jalannya sebuah bisnis. kreditur preferen pada perusahaan yang dinyatakan pailit berdasarkan UU Nomor 37 Tahun. Kreditur yang tidak memiliki hak jaminan atau agunan atas harta debitur sebagai jaminan pelunasan utang Dalam pasal 2 ayat (1) di bagian penjelasan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU di jelaskan, arti dari “ Kreditur ”. 21 asas. Beberapa contoh kreditur preferen adalah pemberi piutang dagang, bank pemberi pinjaman, dan sebagainya Tips Rumah. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran, Edisi Kedua,Debitur dan/ atau Kreditur, terdapat dalam : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sehingga Kreditur preferen dapat. id, debitur adalah pihak (perorangan, organisasi atau perusahaan) yang memiliki kewajiban membayar dan melunasi hutang-hutangnya pada pihak kreditur. Contohnya adalah Jika Ani meminjam uang kepada bank untuk menyicil rumah, maka disini Ani menjadi debitor dan bank menjadi kreditor. Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam kepailitan. A. Sistem jaminan kebendaan yang tunduk pada Pasal 1131 KUH Perdata tersebut diistilahkan dengan Jaminan Umum. Jika agunan dibebani dengan gadai, maka eksekusinya diatur pada Pasal 1155 KUH Perdata, hipotek eksekusinya berdasarkan Pasal 1178 KUH Perdata, hak tanggungan eksekusinya diatur dalam Pasal 6 jo. Yang dapat diartikan dimana dengan adanya kondisi kepailitan ataupun PKPU tidak berpengaruh terhadap pemilik hak agunan tersebut. Beberapa utang tersebut bisa datang dari kreditur yang sama, tetapi mungkin juga dari 2 (dua) utang dari 2 (dua) kreditur yang berlainan. “jaminan” merupakan terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie, yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap. Contoh Surat Perjanjian Hutang dan Cara Membuatnya. Contoh. 645. Bersifat. Kata Kunci: eksekusi; hak tanggungan; kredit macet; Submit : 21-03-2020 Accepted: 14-04-2020 PENDAHULUANHUKUM KEPAILITAN & PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Abstrak-Pada prinsipnya, hak tanggungan memberikan hak preferensi (droit de preferen) kepada kreditor tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Kreditor preferen (kreditor yang diistimewakan). 22 Pembagian dan pengelompokan terhadap kreditur dalam hukum perdata umum telah diatur dalam BW yang membagi kreditur menjadi macam, yaitu kreditur preferen dan kreditur konkuren. *** Itulah penjelasan terkait apa itu kreditur konkuren yang perlu kamu ketahui. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. Berdasarkan alasan tersebut, timbullah lembaga kepailitan yang mengatur tata cara yang adil mengenai pembayaran tagihan-tagihan para kreditor. preferen termasuk pada urutan teratas, yaitu setelah kreditur dan sebelum pemegang saham biasa. yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan debitur pailit atau para kreditur lainnya yaitu kreditur preferen dan. Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT") mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Bisnis. Agunan ini merupakan jenis jaminan yang bisa dilihat dan bisa dibawa ketika mengajukan kredit. dilunasi maka debitor dapat dijual oleh kreditor sebagai budak untuk orang lain. Sebagai contoh, saham preferen abadi dan tidak dapat ditebus (perpetual and nonredeemable preferred shares) diklasifikasikan sebagai ekuitas. Dalam UU Kepailitan, terdapat 3 jenis kreditur yaitu kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren. Penjualan Di Bawah Tangan. Your Ads Here. Adapun contoh Kreditur Preferen adalah Utang Pajak dan Upah Pokok Pekerja. kreditur preferen, dan kreditur konkuren. Kreditur yang dimaksud dalam pasal diatas ada-lah baik kreditur konkuren, kreditur preferen ma-upun kreditur separatis. Putusan: Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 24/PDT. Sepanjang kreditor separatis tersebut telah. Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Ali Imorn menyampaikan,”Dalam UU PKPU terdapat dua bentuk syarat yakni syarat formil menjadi tidak dikabulkan jika tidak diajukan oleh advokat dan kedewasan. Ulasan Lengkap UU 37/2004 menyebutkan beberapa jenis kreditur, yaitu kreditur konkuren atau kreditur tanpa jaminan, kreditur spearatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, dan kreditur preferen, berikut penjelasan masing-masing:. Kreditur Preferen Kreditur preferen adalah kreditur yang tidak termasuk sebagai separatis maupun konkuren, sehingga prioritasnya nomor tiga setelah dua jenis kreditur. Kreditor Jaminan Fidusia Sebagai Kreditor Preferen 2. Hak Pakai. Namun atas kesepakatan bersama antara pihak debitur (pemberi gadai) dengan pihak kreditur (penerima gadai), dapat. Penyelesaian hutang dilakukan berdasarkan prinsip Pari Passu Prorate Parte. Bank adalah kreditur yang termasuk dalam institusi perbankan. Tujuannya untuk mengetahuiperlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit menurut UU No. Objek Hak Tanggungan. Perihal Kreditur Preferen pada Bank Dalam Likuidasi. 2. Salah satu contoh saham preferen di pasar modal Bursa Efek Indonesia adalah PT Mas Murni Tbk (MAMIP) yang bergerak di bidang pariwisata, restoran, dan. 3. Sebagaiaman dalam ketentuan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyebutkan bahwa: “Kreditor adalah orang yang. Jaminan yang diberikan debitur harus dibuat perjanjian antara kreditur 1 Artikel Skripsi. Hukum Jaminan dalam Indonesia. 4 Prinsip Utang. 1. kreditur preferen maupun kreditur separatis. separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa. Kreditur atau para kreditur; Kreditur atau para kreditur yang belum mendapatkan pembayaran atas hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Kreditur Preferen. Kreditur preferen adalah jenis kreditur yang diprioritaskan di atas kreditur separatis dan preferen, karena diberi privilege atau hak istimewa oleh hukum. Dan kreditor preferen tidaklah terlibat dalam pengambilan suara persetujuan rencana perdamaian. Pidato singkat tentang Agama kerap kali dipakai dalam berbagai kegiatan oleh masyarakat di Indonesia. Tdk mempunyai wenang untuk eksekusi, haknya hny untuk menahan sampai hutangnya lunas Tdk punya hak untuk didahulukan (kreditur konkuren) Merupakan hak yg bersifat perorangan Contoh: A membetulkan sepedanya kepada B. Inilah Perbedaan serta Contoh Hukum Perdata dan Pidana. 3. Kreditor yang terus akan mempunyai hubungan dengan Debitor (misalnya: pemasok) perlu memastikan status dari kontrak mereka setelah proses mulai. Oleh Aris Kurniawan Diposting pada 19 Juli 2023. yang perkaranya sedang berjalan gugur demi hukum dengan diucapkan putusan pernyataan pailit. Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pada tulisan sebelumnya telah diuraikan bahwa ketentuan mengenai kreditur preferen atau kreditur dengan hak istimewa secara umum dapat dibaca pada Pasal 1132-1135, Pasal 1137, Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata. Oleh: ERNI HERAWATI (Desember 2018) Dalam konsepsi hukum perdata dikenal tiga jenis kreditur, yaitu kreditur konkuren, preferen dan separatis. 000. Contoh Kreditur di Dunia Perbankan – Sekarang Anda sudah paham apa itu kreditur, beda kreditur dan debitur, peran, serta jenis-jenis kreditur di dunia perbankan. Adapun pemilihan lokasi didasarkan pada Dalam prinsip ini diadakan klasifikasi kreditur yang menjadi tiga bagian antaranya kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren. ” mendahului sehingga ia berkedudukan sebagai kreditor preferen yang berarti akan memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh kreditor konkuren (1132 BW), sehingga kreditor preferen mampu mengambil pelunasan terlebih dahulu dari 17 Abdul R. Kreditur preferen. Kreditur merupakan pihak yang memberikan. Saliman, 2014 Hukum Binsis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta, Kencana Prenada Group, Hlm 120. Imbal hasil dari obligasi juga bisa dikatakan lebih tinggi dibandingkan dengan deposito bank. Kreditur Preferen yaitu kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Penyebabnya adalah karena sifat piutangnya yang oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Dikatakan “separatis” yang berkonotasi “pemisahan” karena Beberapa contoh kreditor yang dapat diklasifikasikan sebagai kreditor preferen diantaranya adalah: 1. Di Inggris, hukum kepailitan Inggris lama yang paling penting adalah The Statute of Bancrupts tahun 1570. Personal Guarantee Dalam Perjanjian Kredit. Kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek. pembayaran utang kreditur preferen dalam kasus kepailitan dan mengetahui faktor yang menghambat pelaksanaan pembayaran utang kreditur preferen dalam kasus kepailitan. Debitor kepailitan kreditopreferen Kreditor kreditorkonkuren kreditorseperatis. Sepanjang kreditur tersebut dapat membuktikan secara sederhana bahwa ada lebih dari satu utang, dan salah satunya telah jatuh tempo, maka secara formil, hakim wajib menyatakan debitur pailit. 10. com Kini banyak lembaga pembiayaan. 5. Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan ada dua jenis kreditor,303 yakni kreditor konkuren dan kreditor preferen. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kuesioner dan dokumentasi. “Kreditor” saja. 2 Dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan diberikan batasan mengenai droit de preference3, yaitu : 1. kekurangan dari kreditur konkuren ini hak-nya untuk mendapatkan pembayaran adalah paling. · Memiliki hak suara seingga dapat memilih jajaran manajemen perusahaan, serta melakukan kontrol atas kebijakan perusahaan. 1. Sehubungan hal tersebut maka timbul permasalahan adalah bagaimana kedudukan bank sebagai kreditor dalam pengajuan permohonan pailit dan kedudukan bank dalam. triliun. Namun demikian, mereka biasanya memiliki hak klaim atas aset dan pendapatan perusahaan yang lebih dari hak pemegang saham biasa. Memerintahkan kepada Kurator / Termohon untuk memberikan kepada kreditor preferen tersebut dan dibagi masing-masing sebesar Rp. Contoh kreditur konkuren misalnya lembaga pajak, yang pembayarannya ditetapkan memiliki batas tempo di depan hukum, dan otomatis menimbulkan sanksi saat tidak segera dibayar. Sesuai contoh yang telah dijabarkan Privilege karena Hak Istimewa diatur oleh Undang-undang menggunakan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang. Dalam pembayaran hak, kreditor jenis ini lebih diutamakan dibandingkan dengan kreditor lainnya. 699. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (“Permen Agraria 9/2019”), dikenal istilah Sistem Hak Tanggungan Elektronik (“Sistem HT-el”). Didirikan oleh 2 orang atau lebih (pasal 7) 2. Bahwa maksud dari ayat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mendapatkan bagian terlebih. Dalam pembayaran hak, kreditor jenis ini lebih diutamakan dibandingkan dengan kreditor lainnya. Kreditur yang kedudukannya di atas Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan (contoh utang pajak) dimana dasar hukum mengenai kreditur ini terdapat di. · Memiliki hak suara seingga dapat memilih jajaran manajemen perusahaan, serta melakukan kontrol atas kebijakan perusahaan. Saham preferen merupakan saham yang pemegangnya mempunyai hak lebih dibandingkan dengam hak pemilik saham biasa. 2. Berdasarkan hasil penelitian yangContoh . (Lampiran 2) ;Bahwa di dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada hariKamis, tanggal 9 Desember 2010 jo hari Senin, tanggal. Ketika mendirikan sebuah usaha perlu merencanakan struktur modal yang baik. 119 Dikarenakan penjualan di bawah tangan. 000. Sedangkan mengenai hak retensi (retentie), J. 91. Kedewasaan maksudnya adalah legal standing, apakah si pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan atau. Mengenai pengertian penanggungan itu sendiri dapat dilihat dalam Pasal 1820 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut: “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak. Selain berdampak pada prioritas pelunasan utang, posisi Piutang Negara sebagai kreditor konkuren dapat mengakibatkan jumlah pembayaran utang yang lebih sedikit dari utang pokok yang tercatat sebagai Piutang Negara. Debitur merupakan sebuah sebutan bagi perseorangan ataupun nama perusahaan yang menghutang pada lembaga keuangan. 1. 3.